Sabtu, 14 November 2009

sunat perempuan?

Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat PerempuanJAKARTA (Media)

: Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya tindakan tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat (Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya bertema Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, Selasa (31/5) hingga kemarin.''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak membawa manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan cenderung melanggar hak asasi manusia karena prosesnya menyakitkan dan dilakukan pada anak-anak yang belum bisa dimintai persetujuannya,'' ujar Azrul.Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik sunat perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat larangan pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana penyedia layanan kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat perempuan yang tidak membawa manfaat dan cenderung berbahaya.''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam masyarakat. Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis tradisi tadi,'' imbuh Azrul.Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat pada perempuan jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada terpotongnya sebagian atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa berdampak pada kesulitan perempuan untuk mencapai kepuasan saat berhubungan seksual (orgasme),'' ujar George.Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan ini, jika proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat menimbulkan infeksi.Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam masyarakat mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya wajib, sunah (berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika ditinggalkan), dan mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa konsekuensi dosa maupun pahala).''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin.Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blog Design By Use Your Imagination Designs With Pictures from Pinkparis1233
Use Your Imagination Designs